Pengumuman dan Panduan Rekrutmen Pendamping Dana Desa 2015 dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA

A. PENDAHULUAN

Rencana Pembangunan Jangka Menengah III (2015 – 2019) dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengamanatkan bahwa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki tugas dan fungsi menjalankan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain daripada itu, Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 mengamanatkan bahwa pengelolaan anggaran dalam rangka penyelesaian akhir PNPM MPd menjadi tanggung jawab Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

SEBELUM ANDA BACA KELANJUTNNYA LIHAT DISINI

#anda sedang membaca rekrutmen pendamping desa

baca juga : Habis paket..? ini info paket internet termurah

Kementrian Transmigrasi

Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Desa memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM MPd. Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, sekaligus penyelesaian akhir PNPM MPd, Pemerintah akan melakukan pendampingan dengan dibantu oleh pendamping profesional. Untuk itu, Pemerintah akan mendayagunakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sedangkan melalui pendamping profesional akan dibantu tenaga ahli dan tenaga pendamping.

Mengingat rentang kendali yang luas, dalam hal pembinaan dan pengelolaan pendampingan maka Pemerintah akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pendamping, dipandang perlu disusun Panduan Rekrutmen Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang akan digunakan oleh Satker Pelaksana Dekonsentrasi.

anda sedang melihat lowongan pendamping desa

baca juga : mau hp android..? ini info Hp android Xiaomi Mi5 yang fenomenal.

B. PENDAMPING KABUPATEN DAN PENDAMPING KECAMATAN

Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan memiliki posisi penting dan strategis dalam menentukan kinerja program. Untuk itu, proses rekrutmen terhadap Pendamping harus diatur secara ketat agar diperoleh tenaga Pendamping sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

Secara garis besar proses rekrutmen Pendamping terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok yaitu: 1) pemetaan kebutuhan, 2) pengumuman, 3) seleksi pasif, 4) seleksi aktif melalui wawancara, focus group discussion dan test tertulis, serta tahap 5)

pembekalan melalui pelatihan. Rekrutmen Pendamping ini harus mampu menyeleksi pelamar/calon pendamping sesuai kompetensi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah pendamping sesuai kebutuhan.

# anda sedang membaca informasi tentang pendamping dana desa

C. JUMLAH TENAGA PENDAMPING

  1. Pendamping Tingkat Kabupaten

Setiap Kabupaten pada prinsipnya didampingi oleh 4 (empat) orang Pendamping Teknis, yaitu: Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan, Pendamping Teknis Bidang Infrastruktur, Pendamping Teknis Bidang Keuangan, dan Pendamping

Teknis Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha.

  1. Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten

Asisten Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerja Pendamping Kabupaten di kabupaten yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 9 kecamatan.

  1. Pendamping Tingkat Kecamatan

Setiap Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa Bidang Infrastruktur. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya berdasarkan jumlah desa dimasingmasing kecamatan.

D. KUALIFIKASI PENDAMPING

Kualifikasi Pendamping untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi program

dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Pendamping Teknis Pemberdayaan
    1. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
    2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
    3. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
    4. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
    5. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
    6. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
    7. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
    8. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.
  1. Pendamping Teknis Infrastruktur
    1. Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil;
    2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun;
    3. Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun;
    4. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
    5. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
    6. Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
    7. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
    8. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
    9. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Teknik adalah 50 tahun.

baca juga tempat wisata di tapaktuan

  1. Pendamping Teknis Keuangan
    1. Pendidikan diutamakan minimum S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memiliki pengalaman mendampingi keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan audit internal;
    2. Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun; Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam; Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro;
    3. Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman;
    4. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan kelembagaan keuangan mikro yang mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
    5. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office;
    6. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Keuangan adalah 50 tahun.
  1. Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha
    1. Memiliki pengalaman kerja, untuk S-1 (diutamakan pendidikan ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
    2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 5 tahun, kecuali untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun;
    3. Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam; Diutamakan yang memiliki latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman dalam penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.
  1. Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan
    1. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
    2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun;
    3. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
    4. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
    5. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
    6. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
    7. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
    8. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.
  1. Pendamping Desa – Pemberdayaan
    1. Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
    2. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut:
      1. Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau;
      2. Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
    3. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
    4. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
    5. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.
  2. Pendamping Desa – Infrastruktur
    1. Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
    2. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
    3. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
    4. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
    5. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Teknik maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.

baca juga : kumpulan paket internet simpati active rekomendasi

  1. TAHAPAN SELEKSI
    1. Perhitungan Kebutuhan Tenaga Pendamping

Tahap awal dari proses rekrutmen Pendamping adalah menentukan jumlah kebutuhan/kuota tenaga Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang harus direkrut, adapun hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Satker Pusat menetapkan quota Pendamping yang dihitung berdasarkan kebutuhan dan Pagu Anggaran;
  1. Provinsi melakukan Analisis kebutuhan Pendamping berdasarkan quota pendamping yang ditetapkan Satker Pusat.

B. Pengumuman Rekrutmen Pendamping

Kebutuhan tenaga pendamping, dipubilkasikan secara luas melalui media lokal atau nasional. Prosedur pengumuman seleksi Pendamping adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman rekrutmen Pendamping dilakukan oleh masing-masing Satker Provinsi;
  1. Publikasi dilakukan dengan mencantumkan syarat dan kualifikasi pelamar;
  2. Alamat penyampaian dokumen lamaran melalui PO BOX, ditujukan kepada Satker PMD Provinsi;
  1. Proses penerimaan berkas lamaran Pendamping dilakukan oleh Satker PMD Provinsi.

C. Seleksi Pasif

Seleksi Pasif adalah proses seleksi administrasi terhadap lamaran yang sesuai dengan kualifikasi dan syarat–syarat administrasi. Proses seleksi administrasi menjadi tanggung jawab Satker PMD Provinsi, dan secara teknis dilaksanakan Sekretariat Satker Provinsi dibantu oleh tenaga pendamping profesional.

Langkah-langkah seleksi pasif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:

  1. Sekretariat Provinsi melakukan seleksi pasif. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan seleksi pasif;
  1. Satker PMD Provinsi menyampaikan Berita Acara shortlist (daftar pendek) pelamar kepada Satker Pusat;
  1. Satker Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mereview dan menetapkan shortlist;
  1. Berdasarkan shortlist yang telah disetujui, Satker PMD Provinsi menetapkan jadwal seleksi aktif;
  1. Satker PMD Provinsi menginformasikan jadwal pelaksanaan seleksi aktif tersebut kepada Satker Pusat;
  1. Satker PMD Provinsi dengan didukung secara teknis oleh Sekretariat Satker PMD Provinsi mengundang peserta seleksi aktif.

kamu sedang melihat informasi pendaftaran pendamping desa

D. Seleksi Aktif

Seleksi aktif merupakan sebuah tahapan seleksi dalam rekrutmen Pendamping yang ditujukan untuk mengetahui aspek pengetahuan, wawasan, kemampuan, sikap dan kepribadian yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas serta keabsahan data dan riwayat hidup dari setiap calon Pendamping. Langkah-langkah seleksi aktif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:

  1. Penetapan Panitia Seleksi Aktif

Panitia seleksi aktif terdiri dari panitia seleksi provinsi dan atau panitia seleksi pusat, untuk itu, Satker PMD Provinsi wajib membentuk panitia seleksi aktif yang terdiri dari Pejabat/Staf PMD Provinsi dan dibantu tenaga pendamping profesional.

  1. Tahapan Seleksi Aktif

Proses Seleksi Aktif Tahap Pertama ditujukan untuk menyaring para pelamar kerja berkaitan dengan pengetahuan dasar tentang bidang tugas yang dipilihnya. Seleksi ini terdiri dari test tertulis, Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara.

E. Pelatihan

Tahapan akhir dari proses seleksi sebagai bagian dari proses rekrutment Pendamping adalah Pelatihan Pra Tugas (pembekalan). Tujuan pelatihan ini adalah memberikan orientasi dan pembekalan kepada calon pendamping agar siap secara mental, serta memberikan pengetahuan, dan ketrampilan sebelum diterjunkan di lokasi penempatan.

F. HONORARIUM DAN TUNJANGAN TENAGA PENDAMPING

  1. Honorarium

Tenaga Pendamping Kabupaten atau Pendamping Kecamatan mengikat perjanjian kerja dengan Satker PMD Provinsi yaitu dalam bentuk kontrak kerja atas penyelesaian seluruh pekerjaan pendampingan masyarakat dalam mendukung implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sekaligus penyelesaian akhir PNPM Mandiri Perdesaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah honorarium yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam

kegiatan pendampingan masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing Pendamping. Pembayaran honorarium Pendamping setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali untuk pembayaran besaran honorarium Pendamping pada bulan pertama atau pada bulan terakhir Honorarium Pendamping adalah imbalan finansial yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Pendamping sehubungan dengan jasa atas kegiatan pendampingan masyarakat yang dilakukannya selama satu bulan berjalan.

Honorarium Pendamping dibayarkan secara lump-sum yaitu besaran honorarium yang tertuang dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat Pendamping sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi.

Jumlah dan besaran honorarium yang diterima Pendamping tetap mengacu pada Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satker Pusat, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa

kamu sedang membaca gaji pendamping desa

  1. Tunjangan

Tunjangan Operasional Pendamping adalah tunjangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping diberikan untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi, dan biaya operasional kantor.

G. PENUTUP

Ketentuan dan Penjelasan lebih lanjut atas pelaksanaa rekrutmen dan pengelolaan tenaga pendamping akan diterbitkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengelolaan Pendamping Implementasi Undang-Undang Desa.

Jakarta, 27 Maret 2015

A.n. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi

Plt. Direktur Jenderal Pembangunan dan

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP

NIP. 19650530 199103 1 002

ini dia aplikasi wajib android yang mesti kamu instal

Demikian informasi tentang pengumuman dan rekrutmen pendamping desa  untuk anda semoga bermanfaat.

 

311 thoughts on “Pengumuman dan Panduan Rekrutmen Pendamping Dana Desa 2015 dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

  1. Untuk satker di daerah spy lebih profesional dan transparan. Jangan lebih mengutamakan satu suku dan keluarga seperti yg trjd di kepri.

    Like

  2. pak menteri tolong pastikan kapan proses rekrutmen ntk pendamping desa, biar kami mantan2 PNPM-MPd tidak galau.

    Like

  3. Aku sempet denger katanya pendaftaran dibuka awal april, tp ini udh masuk ke minggu ke dua bulan april masih belum ada tanda2..,, pdhl tertarik bgt pgn daftar…

    Like

  4. Jika sekiranya ini benar2 di laksanakan dgn terbuka n selektif saya sangat sepakat.kapan pembukaan pendaftarannya.mhon informasinya.terima kasih.

    Like

  5. Kalau sudah diserahkan ke satker masing2 daerah/provinsi, jadi pesimis kita. hanya kalangan2 tertentu yg sudah bisa kita tebak yang akan lulus, perkumpulan kerabat2 tertentu jadinya,….

    Like

    • Betul sekali.. berarti tidak ada peluang bagi saya atau temen2 sarjana muda lainnya.. krn belum ada pengalaman kerja.. yg ikot yg tua2… huft.. Ga adil.. kali yg mudanya mampu, knp ga..

      Like

  6. Ini saya dapat langsung dari akun resmi twitternya kemendes:
    @KemenDesa @dzeqe pendaftaran pendamping Desa memang baru akan dimulai sekitar awal Mei, menunggu ketersediaan DIPA 2015 Di kemendesa

    Liked by 1 person

    • kapan negri ini bebas KKN,,, smoga kalian cln pendamping desa bkn skedar cr kerja mengumpulkan pundi2 dr negara.
      berkaca program PNPM yg menurut sy program gagal implementasi

      Like

      • maaf.. sebelumnya, anda salah besar jika beranggapan PNPM program gagal, kunjungi kepelosok desa dan tanya juga lihat apa yang sudah PNPM lakukan n berikan, sebagai info PNPM menjadi model program pemberdayaan bagi beberapa negara lain, kualitas fasilitator-a juga bukan sembarangan, memiliki komitmen,konsisten, penuh resiko dan siap tinggal dilokasi yang mungkin bagi sebagian orang tidak mampu tinggal disana. saya sampaikan ini bukan saja karena saya mantan fasilitator PNPM tapi karna kami tau betul apa n sejauh mana keberhasilan PNPM, kawan2 perlu ingat UU desa dibuat salahsatunya melihat keberhasilan PNPM dengan pembangunan desa secara partisipatif masyarakat,kemandirian masyarakat. smua kita punya peluang yang sama menjadi pendamping desa nantinya, termasuk kawan2 yang belum pernah bergabung dengan program perberdayaan. sooo… jika ex PNPM dianggap peluang lebih besar itu keuntungan kami karena kami telah menjalankan peran ini sejak lama, bahkan sebagian besar dari kami telah memiliki SERTIFIKASI PROFESI PEMBERDAYAAN yang dikeluarkan dari lembaga Nasional 🙂

        Like

  7. lha kalo harus pnya pengalaman,gmn dgn sarjana yg baru lulus? bukankah pengalaman didapat setelah seseorang itu sudah melakukan suatu pekerjaan yg dimaksud?

    Like

    • Kurang tau jg mba. Barangkali mirip.. Krn tetap dengan sistem pembangunan partisipatif artinya masyarakat sebagai subjek pembangunan. Demikian bebrapa hal yang saya ketahui tentang undang undang desa

      Like

  8. Barusan di telp faskab pnpm generasi (Saya mantan FT pnpm mpd) rekrutmen akhir april. Di web kemendesa . Biasanya di muat juga di koran koq

    Like

  9. saya harap smuanya tranparan tanpa ada permainan kongkalikong….

    dan jangan cuma memprioritaskan anggota PNPM …. biar yang lain juga kebagian…. yang lebih seger dan berpotensi.

    Like

    • semua yang nongkrong di bumi pertiwi Tanah Air Indonesia Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah anak bangsa yang empunyai hak dan kewajiban yang sama, seiyanya dalam hal perekrutan Pendamping Desa tidak ada yang dianak maskan… salam Damai Indonesiaku

      Like

  10. Teman2.. tidak usah heran kl informasi yg disampaikan sangat minim… karena dilihat dari syarat yang ada, pendamping sudah disettting untuk menampung mantan2 pelaku PNPM… sistem koordinasinya pun (struktur organisasi) sama persis dengan yang ada di PNPM cuma secara redaksional diganti namanya.. Sedih melihat semua ini.. pisss

    Like

    • Sarjana muda berarti geser,,,
      Karena belum berpengalaman..
      Yg tua2 mariii….

      Di situ kadang saya merasa sedih

      * muda asalkan mampu kenapa ga…

      Like

  11. Sudah jadi pendamping desa selama 8 tahun…secara kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja sudah memenuhi syarat….semoga nanti bisa lulus seleksinya….aamiin

    Like

  12. Tlg sy Pak Menteri agar bisa terkafer untuk mjd pendamping ADD itu di Kecamatan Kami krn lagi pengangguran ni…

    Like

  13. Niatkan dalam hati bukan untuk mencari pekerjaan, namun ikut serta berpartisipasi membangun negeri ini lewat pendamping desa. Semoga bisa berkah nantinya. Tks

    Like

  14. Kl bgini persyaratannya lbh baik g usah diinfokan pak..udah jlas yg msuk pmain lama jg.aplagi seleksinya diserahkan k satker provinsi..sdh jlas akan N E P O T I S M E…hadeeehh.

    Like

  15. sya mohon infonya ya mas kl sudah dibuka pendamping desa itu, karena sya sudah cari kemana2 di internet tidak dapat2 alamatnya, katanya online…….. sya dari bangkalan madura jatim…. mkc bxk

    Like

  16. gimana ya nasibnya mantan pendmping di PNPM-MPd? mudah-mudahan mereka didahulukan, karena mereka sudah pengalaman mendampingi

    Like

  17. Yg perlu dicermati berdasarkan pengalaman2 di PNPM, aparat pengawas intern Kabupaten tdk dilibatkan, nanti saat pemeriksaan baru sama2 dgn BPKP turun. Persamaan persepsi dr awal perlu. Bbrapa berakhir di LP padahal sdh berlapis2 pendamping dan pengawasnya.

    Like

  18. untuk mekanisme perekrutannya untuk calon tenaga pendamping harus jelas jelas diinformasikan dan sesuai tepat sasaran jangan mengandalan kekuatan politik semata,atau melalui online biar fair,,issue yang terendus sudah santer mengandalkan keukatan politik partai2 tertentu,..dan ini sudah di arahkan sampai tahapan birokrasi2 di tingkatan kabupaten sampai desa.

    Like

  19. bagi yang baru dan muda jg blm ada pengalaman bisa belajar di daerahya masing2 atau di daerah yang menikmati program msl jadi pelaku desa shg bisa sbg modal pembelajaran utk program pembangunan lanjutan. krn kita yakin pembangun tetap ada slm negeri ini berdiri.

    Like

  20. Sekadar masukan untuk pemangku kepentingan (dalam proses seleksi nanti): Rekan-rekan fasilitator yang lama memang sudah berpengalaman, tetapi bukan berarti harus otomatis direkrut, karena track record masing-masing pasti tercatat, so harus ada evaluasi bagi yang akan direkrut kembali…..Salam Pendamping Desa untuk Kemajuan & Kemandirian Desa…

    Like

  21. kalo yang berpengalaman 3-5 tahun terus yang diminta… kapan sarjana yang baru… dan yang belum bekerja dapat kesempatan.. ngak profesional banget.. nih pengumuman…yang ngangur makin larut dalam penganggurannya….kapan indonesia ni mau maju.. kalo orang yang minta itu-itu saja,, palingan orang-orang pnpm yang lolos..terus kami gimana bray !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

    Like

  22. Semoga program pendamping desa ini bisa melawan kenyataan yg ada.dimana sesuatu yg sdh menjadi adat,penyutanan dana yg diamini sebagai hal yg lazim.

    Like

  23. Knapa mesti mantan kader pnpm yg hrus di prioritaskan, udah jelas mrka gagal koq, gmn dgn kader2 yg lain kalo mrka slu di utamakan

    Like

  24. mesti’y prioritaskan penduduk desa setempat yg sarjana, biar betul2 adil.,kalau tdk bisa berdampak negatif..!!

    Like

  25. Disulawesi tenggara sdh banyak lembaga2 yg mengatasnamakan kementrian mengadakan pelatihan dng memungut biaya 2jt perorang.tlng di pantau pa

    Like

  26. Mohon maaf pak.sekedar menyarankan sj,banyak juga tamatan SMA yg mempunyai pengalaman pendampingan terutaja di bidang pemberdayaan masayarakat.sekirany bisa di perhatikan juga.wassalam

    Like

  27. sekarang sudah pada bisa daftar beluum temen2 pada ribut aj…… mau mantan anggota PNPM mau yang baru ke yg penting pd daftar dulu dah kebuka blmmmmm….

    Like

  28. Yang msh maen belakang,pemangku kpntingan ato pelamar….sumonggo kita doakan brsama smga mari (sembuh_jawa] ato mati…..

    Like

  29. Informasi yang saya dapatkan bahwa untuk pendamping desa itu sudah diplot untuk kader kader dari kalangan nahdiyin apakah betul begitu. karena kebetulan ditempat kami setiap desa ternyata diambil satu dan sudah ada yang mengkoordinir dari sebuah partai politik tertentu. kalau seperti ini berarti tidak transparan lagi dong.

    Like

  30. minta share info klw pendaftarannya kpan dan alamat web pendaftarannya soale dngar2 pendaftarannya terbuka dgn sistim online. semoga.

    Like

  31. kemaren aku dapat info dari teman ku, mendaftar nya melalui organisasi Nahlatul Ulama ( NU ).. lw emeng benar gitu bisa menimbulkan kecurangan dalam pendaftaran nya.. ber arti pemerintah dalam hal ini tidak transoaran dong… omong doang pemetintshan jokowo

    Like

  32. bagaimana mau daftar wong endak ada cara daftarx jangan2 ini formalitas aja padahal udah ada yg di terima tdk usah di umumkan klu kenyataan lowonganx hanya untuk teman, saudara atau temen dekat pejabat aja atau bahkan hanya untuk golongan tertentu aja, klu begitu carax kembali aja kezaman batu

    Like

  33. ya,kalau cuma untuk akomodir eks PNMP sich ini yang paling gagal.bertahun-tahun bekerja mwujudkan kemandirian masyarakat,tapi gagal memandirikan diri sendiri.ya toh,kenapa harus dengan setingan kelas wahid.kasih tu kesempatan yang baru-baru,biar ngerasain mencicipi uang negara,toh pengalaman bukan segalanya.kalaupun baru asalkan otaknya bisa muter dan siap belajar pasti mampu.

    Like

  34. Mhon info yg lbih jelas cara dan alamat web untk pndaftaran jg mulai kpan pendaftarannya dibuka
    Banyak yg minat nihhhhhhh

    Like

  35. Bismillah aja, kalo emang ada dan itu rejeki, ga lari kemana. Serahkan semuanya kepada Allah, karena hanya Allah yg tau semua itu. Piss and Love. Salam seamngat, salam sukses selalu tuk kita semua

    Like

  36. klu begini infonya sama aja boong,kepastian mulai perekrutan msh ngambang. apa krn menterinya, menteri desa ya, (menteri kampung)…..cuma cari sensasi aja.
    lagian diprioritaskan mantan pendmping PNPM berarti pemain lama yg dah berpengalaman main curang.
    pak menteri….reviuw kembali dong klu PNPM dulu didaerah sy (NIAS) mana ada yg berhasil dr tangan pendmping PNPM aplagi krn daerah paling jauh,jd media dan tim audit gk pernah didatangin,jd nya pembangunannya asal jadi..

    Like

  37. ass…pak Mentri ini bukan kritikan cuman sekedar masukan Pendaftaran untuk pendamping desa di umumukan secara online tapi kenapa penerimaanya nga secara online. kalau pake sistem jatah2 sih itu kan sama saja bohong palingan yang dekat2 aja yang jadi pendamping dana desa.padahal pemerintah jokowi maunya dana yang diserap oleh desa betul2 kearah pembangunan tapi kalau keluargax yang jadi pendamping kan lucu…masyarakat yang cerdas dan terampil nga di libatkan dong….coba pak mentri gunakan hati nuraninya…………………………………

    Like

    • Betul sekali malah saya berfikir panitia rekrutmennya yang butuh penadmping agar tidak main curang karna negeri ini bukan hanya untuk mantan PNPM semata terus sarjana muda kita masak dikirim jadi TKI terus.

      Like

  38. Mudah-mudahan bpk mentri dapat memberikan kesempatan bagi lulusan sma yang punya kemampuan di bidang ini untuk dapat mengkuti tes ini. Tks

    Like

  39. kayaknya orang2 ni takut di saing. mkanya gk da yg nau share. hanya orang2 dalam yg tau. oh sedih skali mlihatnya.

    Like

  40. pusing pusing panas panas badan ini puyeng melihat persyartnnya ,,
    program ini memang tidak sejalan dgn pmbrntsan pngangguran , klo yg d utmakn org yg brpnglmn sj trs yg tdk pnya pnglmn/sarjna muda gmn tu pak, ??????
    kn yg namanya klo ada plthannya semua org jga pd bs eksen d lpngn , sy ykin klo pemain lma yg d rekrut pst ngawurrrr kacooo krn mrk sdh kaliber dlm strategy firaun,, hhhhhhhh bravooo penganggurann

    Like

  41. Kabar angin tp semoga menjadi fakta bukan opini, agar pada pemuda mendapatkan lowongan krja untuk bisa berjuang dalam pembangunan bangsa dan negara melalui pembangunan desa. agar terjadi pemerataan pembangunan

    Like

  42. Klo diutamakan pendmpingnya mantan PNPM bakalan kacau balau,memang secara dinamis orang tu sudah ada pengalaman tp untuk meraup keuntungan juga makin tambah pengalaman jd dananya tuk desa kurang jadinya akibat pemotongan2 dana,

    Like

  43. Apa bukan kah informasi ini kebohongan pada publik, dah berapa lama dah dimuat perekrutan tp jadwal pendaftaran masih di awan, bagusan gak di umumkan program ini !!!!!……………………………!!!!!!!!!!!!!!!!!

    Like

  44. mentripun terkadang bisu dengan permasalahan yang terjadi, SULTRA sudah memulai mengadakan pelatihan-pelatihan yang mengiming-imingkan pendampingan desa, di SULTRA sudah ada lembaga yang melakukan pelatihan dengan biaya jutaan rupiah.. kalau emang pemerintah sekarang mau merevolusi mental, buktikan dengan tindakan nyata, memberantas bibit KKN mulai dari yang kecil.

    Like

  45. Kapan dibuka Penerimaan pendamping desa pak..mohon infonya..!!!

    terkhusus wilayah sumatera barat kabupaten Mentawai.

    Like

  46. Info Terkini Dari Website Resmi :
    Untuk Wilayah Lampung Sudah Buka Lho……… inf lebih lanjut hubungi. 085269275255. Ayoooo segera daftarrrrr sebelum terlambattt ……. kebetulan saya hanya lulusan SMA jadi hanya ini yang bisa q amalkan buat kalian2 yang S 1

    Like

  47. ini program kayak ganti nama saja karna isinya juga akan tetap orang PNPM jadi hasilnya juga ya kayak tahun-tahun lalu tidak akan ada reformasi pemikiran dan gagasan baru dong kalau kayak gini syarat sayembaranya pak mentri desa

    Like

  48. Sudah bulan mei, tp belum ada juga pengumumanya, semoga rekrutmen jelas dan terbuka bagi semua kalangan yg baru terjun ke dunia fasilitator! bukan hanya fasilitator pnpm

    Like

  49. Trimakasih mas Gun…
    Sekedar info: mulai 1 mei 2015 kemarin, untuk wilayah kab. Subang Jawa Barat, koordinator kabupaten sudah menyerahkan berkas lamaran ke sektetariat propinsi. Tinggal masukin pendaftaran via on line. Trimakasih!

    Like

  50. Bagi yang belum mendaftar, segera berkoordinasi dengan pejabat setempat, desa – kecamatan – kabupaten. Atau lembaga/organisasi non pemerintah. Trimakasih

    Like

  51. Saya bersama teman-teman mengharapkan kepada Bpk Mentri Pedesaan agar bisa memberikan informasi yang pasti tentang penerimaan pendamping desa secara Online dan kapan mulai dibuka pendaftaranya dan apa nama websaitnya. sekian dan terima kasih…………………..

    Like

  52. Pak Menteri, minta bantu di kabari ya via email atau facebook saya untuk informasi pendaftaran pendamping pedesaan ini. saya sangat tertarik. ini facebook saya. Yaredi Waruwu

    Like

  53. pertama info ini sya dpt udh lama,menunggu2 info tdk prnh ada kbar hnya skdar artikel ttg kmntrian yg akn mlkukan rekrutmen pndamping desa dan persyaratan tata cara pendaftaran
    Smbil nunggu cari info msh gtu2 aja sampai akhirnya td pgi dpt slebaran pngumuman rekrutmen tp sayangnya besok sdh pndftaran trakrir
    Pndaftaran mlalui 2 lngkh (untuk kab. pacitan):
    1. pendaftaran scr lgsung mlalui. dispora jatim
    2. pendaftaran online http://www.asdep-kepeloporan.org (yg diselebaran http://www.asdep-kepelopopran.org, buka2 ga prnh ada website itu,entah slah mngetik atau sngaja dsalahkan)
    Sama aja bkn pndftaran online ttp hrs pke prsyaratan berkas administrasi. persyaratan blm lngkap dn msh krim ke surabaya mah hrs dftar via online pula

    Like

  54. saya sangat setuju bila ada pendamping desa karena akan lebih bisa berkembang pembangunan didesa

    Like

  55. saya sangat mendukung atas apa yang diterapkan dengan adanya program pendampingan, karena akan lebih tertib dan terjembatani dalam proses ke depan,,,saya menunggu pendaftaraan on line nya

    Like

  56. Bagaimana pendaftaran nya. tolong berikan cara pendaftaran. karena yang aku dengar hanya buka lowongan jadi pendaftaran tidak dikeluarkan

    Like

  57. Kt tunggu saja sesuai penyamoaian Kementrian Desa,, bhw tahaoan pendaftran akan dumumkan lewat media masa/elektronik. makanya hrs rajin baca koran en dengar info lwt TV or Radio. Usul sy proses rerutmen hrs tranparan dan objektif sesuai hasil tes, tanpa adanya nego,titipan dan pilih-pilih pelamar. Baik Petugas PNPM atw yg lainnya semua berdasarkan potensi, kecakapan dan kemampuan pelamar.
    Sy kira sdh waktunya Pak Mentri mengumumkan website utk pendaftran krn dana ADD Desa sedang bergulir, koq ADD sdh ada yg cair tp pendamping programnya blm ada.

    Like

  58. Kapan terbuka pendaftaran Pendampingan Dana Desa di sulawesi selatan kabupaten luwu kec. Bajo barat Khusunya Desa Bonelemo Utara thanks Before

    Like

  59. ada yg sudah daftar dan ada juga yang masih kebingungan….bagi yang sudah mendaftar, tolong di share daftarnya harus ke mana…????? menurut saya masih terlalu tertutup…tolong lebih transparan

    Like

  60. Sistem pendaftarannya antara setengah terbuka dan setengah tertutup, kenapa saya bilang begitu?
    karena info lowongannya sudah disebarkan dari jauh hari, tapi proses selanjutnya serasa hilang ditelan bumi.

    Like

  61. saya tinggal diaceh pasnya di Kabupaten Aceh Tamiang juga berniat mau ikut tes sebagai pendamping desa bagaimana caranya

    Like

  62. Kementrian Desa kok ga jelas program pemberdayaan desanya ???? jelas jelas program pemberdayaan pro rakyat miskin kok ga segera di realisasikan…keburu rakyatnya sengsara….

    Like

  63. kasi kesempatan juga buat kita yg sarjana muda, pengalaman sangat penting tp bkn berarti kita tdk bisa.

    Like

  64. Link pendaftarannya apa? Apa sudah pasti tqnggal 5 Juni 2015 ?
    Jangan pula tunggu gempa… Pas gempa gk jadi di buka

    Like

  65. Mudah2n nggk nepotisme yah… tp sih sdh dibuka sejak awal mei, cuma ada embel2nya gak ya… sdh dpt bbrp org ni yg di jkrt, tp kelanjutannya… ??? Sekedar sharing.

    Like

  66. Bagaimanabisa mendaftar,alamat pendaftaran tak jelas entah kemana,,,tanya instansi bersangkutan jawab pada bingung,,,ada Apa ni ia???¿

    Like

  67. Sekarang dah tgl 5 juni 2015! ayoo kita daftarkan diri jadi pendamping desa!!! tapi kemana ya?????
    kalo kita cari di mr google malah BN{B yang menerima fasilitator desa!!

    Like

  68. Saya nerima info ini semenjak bln maret. Akan tetapi sudah sampai bulan juni ini tidak tau cara daftarnya bagaimana dan mesti buka link apa? Tolong saling berbagi info ya teman

    Like

  69. Mohon Infox utk Calon Pendamping Dana Desa Tahun 2015.
    Wil. Kab: Minsel kec. Ranoyapo.
    Hp. 089698031831

    Like

  70. Tuuuu….tuuuu…tuuuu….kenapa musti yg sarjana sipil….???sarjana arsitekur pun tidak kalah jago sama yang sipil….,mohon informasinya…

    Like

  71. kapan akan dilaksanakan perekrutanya tolong info dan linknya… kami sarjana butuh pekerjaan untuk memajukan desa… selama ini dana desa tidak tepat sasaran rakyat tetap sengsara aparat yang kenyang

    Like

  72. Udh lulus Sarjana S-1 msh nganggur ni. Info pendaftarannya msh simpang-siur, share dong yg punya info terbaru. Thxs…

    Like

  73. Untuk INFRASTRUKTUR
    Jurusan ARSITEKTUR Juga Bisa Hitung RAB Cuma beda sedikit dg SIPIL,Apalagi yg sdh cukup pengalaman Kalau bisa jurusan Arsitektur diikut kompetisikan juga.Thanks.

    Like

  74. Sekarang sudah bulan juni, dana desa sudah mau cair… tapi fasilitator pendamping belum juga di rekrut. hehehe

    Like

  75. Saya kurang setuju mengenai syarat2 pendamping….
    masih banyak para lulusan setara SMU yg berkualitas, saya persyaratan D3/S1 itu tdk mengikat, tergantung kemampuan di saat seleksi nanti…….!!!!

    Like

  76. Skr gni aja…
    kt sepakat mengusulkan urusan informasi perekrutan ini agar dipantau lngsung oleh Pak Menteri atau pak menteri menegaskan kpd panitia perekrutan untuk mewajibkan menyebar luaskn info perekrutan ini kesemua media mnimal media cetak & online.
    Ini sih cuma saran, krn klo gak gitu yakin aja gak bkalan fer….

    Like

  77. Biar fer…
    infonya hrs disebarkn di media, mnimal cetak & online
    krn klo gak gini, yakin aja calon fasilitatornya gak perlu dibuatkan ajang perkenalan pada saat pelatihan, untung2 klo smuanya gak berkeluarga…
    hikzzz…

    Like

  78. Sdh ada 12.000 tenaga yg siap menjadi pendamping desa tahun 2015
    m.cnnindonesia.com/nasional/20150702163854-20-63949/menteri-marwan-luncurkan-12-ribu-pendamping-desa/

    Like

  79. Apa data nama peserta yg lolos administrasi gelombang II, provinsi Kalimantan Barat udah keluar ke Pak…..??

    Like

  80. Berita Bagus.. hanya kenapa tak rekrut atau pakai saja pendamping distrik dari PNPM Mpd saja??? karena sudah lebih berpengalaman. jika kurang pun bisa merekrut teman” baru untuk training lagi…
    KAsihan kami pendamping PNPM Mpd ketika telah selesai Program PNPM Mpd banyak lagi pengangguran.. 😦

    Like

  81. sy coba masukkan aplikasi melalui imel, maka akan dikirim kode aksesnya diinbox imel, tp kok sudah 2 hari g ada yg masuk, sy cri di spam jga g ada. coba mas kasih solusi.

    Like

  82. kami bearada di wilayah kecamatan TAMBORA kabupaten BIMA – NTB. UNTUK ITU DENGAN SEGALA HORMAT kami mohon informasi tentang pendamping desa karena mengingat keterbatasan kami di wilayah yang jauh dari akses informasi. terima ksih rekan-rekan

    Like

  83. Pa kapan ka ? sudah tidak sabar lagi untuk mendaftar pada program yang bapak programkan sangat@ menbantu dan mengguranggi angka penggaguran di republik ini, kiranya Tuhan yang empunya segala berkat menyertai Bapak dalam tugas selanjutnya…!!!

    Like

  84. Mari yang sudah masuk pnpm dan yang baru,mari berlomba secara sportif ikuti pendampingan desa biar pemerataan dalam pekerjaan,..bisa karena belajar bukannya bisa karena terbiasa awas (KKN) lho……

    Like

  85. sampai skrg rekruitment pendampimg desa di daerah kami masih tertutup dan tidak jelas. bahkan ada info yg berkembang jika mau jadi pendamping desa harus membayar sejumlah uang kepada oknum tertentu, terus bagaimana ini orang mau cari kerja malah di peras, dasar tidak berprikemanusiaan. teman saya eks pemdamping desa pnpm sampai skrg tidak permah di hubungi yang katanya jadi prioritas. .

    Like

  86. Lowongan yang mustahil bagi kami orang2 yg jauh dr dunia on line,takutnya lagi kalau dah dipolitisir………jangan berharap banyak hai kaum bawah.

    Like

  87. tolong panitia seleksi jangan melibatkan satker daerah cukupla prusahaan swasta yang telah ditidak punjuk kalau tidak pasti kkn

    Like

  88. kenapa kendala selalu ada minat suda ada internet selalu error di tambah seringnya mati lampu masuk akun saja susah kami propinsi bengkulu mohon di perhatikan juga pak menteri ?

    Like

  89. sebuah program yg tiadak progresif, yg tidk inofatif, yg meresahkn rakyat, membunuh kemerdekaan brfikir kaum muda.
    apasih maknanya desentralisasi,?
    pemerintah pusat seakn tidk rela tahta dn jabtnya di bagikn kpd pemerintah daerah untuk brdikari dn mandiri… sebuah pengingkarn, pdhl sudh d amanatkn konstitusi.

    by. proletariat

    Like

  90. Harusnya untuk wilayah aceh, batas pendaftarannya tidak disamakan dengan wilayah lain, karena wilayah aceh lamarannya harus diantar kekantor pos dulu, gak bisa online..

    Like

  91. saya sudah mendaftar dan sudah saya upload file saya tapi sampai sekaranb belum d balas imail saya paK…? dimanasaya kirim bekas pak….

    Like

  92. Bagai mana juga dgn di pulau nias khsusnua ddesa saya sangat terplosok,satu oran pn belum terdaftar di pendamping desa ini,apakh basa kena kami bantuan kedepan nanat.TErIMaKAsIH

    Like

  93. untuk provinsi banten pendaftaran dari tgl 3-8 agustus adapun hasil seleksi administrasi blm keluar.. Quota untuk pendamping desa 106 orang sedangkan untuk pendamping lokal desa 535 orang .. semoga beruntung bagi yg sudah mendaftar program kemendes

    Like

  94. pak,…bu.. sya….??? udah daftar ka pendamping desa mohon infonya kapan pengumuman seleksi panggilan. kaya ny…!!!!…adem adem aja ga ada kabar….

    Like

  95. as… kawan2 semua.. gimana udah ada kabar belum tentang pendamping desa… klu provinsi lampung udah di buka tapi untuk tes belum ada info….. tapi ada yang bikin resah kawan2 di provisi lampung.. untuk perekrutan tenaga pendamping katanya di utamakan dari ormas NU katanya karna mentrinya dari NU.. urusan kualifikasi pendidikan & pengalaman tidak di pertimbangkan .. klu emang begitu .. jadikan aja negara ini negara NU … itu info dari lampung kawan.. klu t4 kalian gimana..

    Like

  96. Ass.wrwb.
    Saya termasuk yang mendukung tenaga2 muda karena tenaga muda lebih memiliki beberapa keunggulan, walaupun tenaga2 tua juga tidak bisa diremehkan, namun yg lebih penting lagi adalah program ini benar2 terlaksana dan yang lebih terpenting lagi mekanisme pengaturan dibawahnya sehingga tidak menimbulkan dampak yang kurang baik bagi program itu sendiri serta pemerintah (Kementrian Desa) sebagai penggulirnya, wallahul Muwafiq ilaa Aqwamithoriq, Wass.wrwb.

    Like

  97. apa lagi buat jawa barat,,,alamat satker kemendes nya juga ga jelas dmna bradanya…apakah ciri khas bangsa indonesia sgalanya tak jelas…

    Like

  98. rata-rata lulusan sarjana yang masih muda belum banyak pengalaman, kalau yang di butuhkan yang berpengalaman maksimal 8 tahun trus bagai mana dengan para lulusan sarjana ini. apakah tidak bisa mendaftar. saya baru lulus Tahun 2014. saya belum banyak pengalaman. apakah saya bisa d terima.

    Like

  99. mohon infonya, pada saat saya melakukan pendaftaran secara online tidak ada pilihan pada bagian minat posisi, makanya saya langsung kirim saja lamarannya bersama persyaratan lain ke satker provinsi melalui kantor TIKI, kira-kira bagaimana mohon penjelasannya. trimah ksh.

    Like

  100. hlooo shabayku seperjuangan….kapan penguman hasil perekrutan pendamping desa…kami perlu informasi kapan penguman…dan penetapan yg lolos tenaga pendamping desa dari pusat

    Like

Leave a comment